MK Minta UU Uang Pensiun DPR dan Lembaga Tinggi Negara Direvisi
Sidng Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Saldi Isra menilai aturan lama sudah tidak relevan. Ia menegaskan perlunya undang-undang baru yang mengatur hak keuangan pensiunan DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara.
“Satu, substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara,” kata Saldi.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip independensi lembaga negara, proporsionalitas, serta mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Ketiga, pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Selain itu, MK membuka opsi penggantian hak pensiun dengan model lain, seperti pemberian “uang kehormatan” sekali saja setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK Suhartoyo menambahkan, “UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Ia menegaskan pemerintah dan DPR wajib segera menyusun aturan baru.
Permohonan ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang menilai pensiun seumur hidup bagi anggota DPR membebani negara.
“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena memengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945.” bunyi permohonan dari pemohon.
0 Dilihat
Baca juga

0 Response to "MK Minta UU Uang Pensiun DPR dan Lembaga Tinggi Negara Direvisi"
Posting Komentar