Jelang Pensiun, Anwar Usman Sampaikan Permintaan Maaf dan Salam Perpisahan

Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Pawarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan permohonan maaf menjelang masa pensiunnya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf, apabila selama saya bertugas ada hal-hal yang kurang berkenan.” kata Anwar dalam sidang putusan MK pada Senin (16/3/2026).

Anwar Usman akan genap mengabdi selama 15 tahun di MK pada 6 April 2026. Sesuai ketentuan, ia akan memasuki usia pensiun pada Desember 2026, yakni saat berusia 70 tahun.

Mahkamah Agung (MA) telah merilis daftar 10 calon hakim konstitusi yang akan menggantikan Anwar Usman. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai pengadilan tinggi dan kepaniteraan MA. Mereka akan mengikuti uji kelayakan sebelum diputuskan siapa yang akan menduduki kursi hakim konstitusi.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan salam perpisahan.

“Saya mohon diri, semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.”

Ketentuan mengenai pemberhentian hakim konstitusi diatur dalam Pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, yang menyebutkan bahwa hakim diberhentikan apabila mencapai usia 70 tahun atau pensiun. MK wajib memberi pemberitahuan kepada DPR paling lama enam bulan sebelum hakim memasuki usia pensiun.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Jelang Pensiun, Anwar Usman Sampaikan Permintaan Maaf dan Salam Perpisahan"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.