KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026 di Rutan KPK,” ujarnya.
Kasus ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Yaqut sendiri tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring ke ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
0 Dilihat
Baca juga

0 Response to "KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas"
Posting Komentar