KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pawarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu, 12 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026 di Rutan KPK,” ujarnya.

Kasus ini disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Yaqut sendiri tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring ke ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.