Fakta-fakta 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus Wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
Pawarta - Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka.

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Mohammad Afifuddin, menegaskan bahwa keempatnya berasal dari Denma BAIS TNI.

“Empat orang tersangka, semuanya anggota Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Afifuddin menyebut tiga dari empat tersangka merupakan perwira dengan pangkat tertinggi Kapten. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta seorang bintara, Serda ES.

“Tiga orang perwira, satu orang bintara,” katanya.

Keempat tersangka kini ditahan di Pomdam Jaya dengan status super security maximum. Mereka dijerat Pasal 467 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Sudah diamankan di Pom TNI, sedang dilakukan pendalaman dan penyidikan,” tegas Afifuddin.

Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum ke RSCM untuk mendukung proses penyidikan. Sementara itu, Polda Metro Jaya menampilkan foto eksekutor dari rekaman CCTV. Polisi memastikan gambar tersebut asli.

“Itu asli, tidak ada rekayasa,” jelas pihak kepolisian.

Motif di balik aksi ini masih dalam pendalaman. Puspom TNI menekankan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Fakta-fakta 4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.