Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permohonan dari Keluarga, Bersifat Sementara

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Pawarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

“Permohonan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut dikabulkan pada 19 Maret 2026,” ujar Tessa.

Ia menambahkan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

“KPK menelaah Pasal 108 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebelum mengabulkan permohonan tersebut,” jelasnya.

Meski berstatus tahanan rumah, Yaqut tetap berada dalam pengawasan KPK.

“Pengalihan ini bersifat sementara dan tetap sesuai prosedur penyidikan. Pengawasan melekat tetap dilakukan,” tegas Tessa.

Yaqut sebelumnya resmi ditahan pada 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kasus tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Sejak 19 Maret malam, keberadaan Yaqut tidak lagi terlihat di rutan KPK, termasuk saat pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid KPK.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Permohonan dari Keluarga, Bersifat Sementara"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.