Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bikin Perusahaan buat Ikut Proyek Pemkab

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Pawarta - Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diketahui mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fakta tersebut diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, PT RNB didirikan sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai bupati pada periode pertamanya, 2021–2025.

“PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Dalam struktur perusahaan, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), tercatat sebagai komisaris, sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menjabat direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun (RUL).

Asep menyebut, setelah satu tahun beroperasi, PT RNB mulai memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Ia menegaskan tidak ada larangan kepala daerah atau keluarganya memiliki perusahaan, namun persoalan muncul ketika perusahaan tersebut terlibat dalam proyek pemerintah dan kepala daerah menjadi penerima manfaat. Kondisi itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” kata Asep.

“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.” tambahnya

Akibat dugaan intervensi tersebut, PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan pada 2025, dengan rincian proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bikin Perusahaan buat Ikut Proyek Pemkab"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.