Korupsi Bupati Pekalongan Lebih 'Modern': Bukan Ambil Komisi, Tapi Bikin Perusahaan Sendiri

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan tersangka oleh KPK Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan tersangka oleh KPK
Pawarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Pihak KPK menyoroti bahwa modus yang dijalankan Fadia tergolong jauh lebih canggih dibandingkan kasus korupsi birokrasi pada umumnya.

Konflik Kepentingan dan Modus Operandi
Dalam perkara ini, Fadia diduga memanfaatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk mengeruk keuntungan dari proyek-proyek Pemkab. Sebagai Komisaris di perusahaan tersebut, Fadia menunjuk perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek pemerintah, sehingga seluruh keuntungan jatuh ke tangannya sendiri.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perbedaan mendasar kasus ini dengan suap konvensional.

“Biasanya kan penyuapan, atau pemerasan. Apa yang terjadi di Pekalongan sudah bentuk tindak pidana korupsi lebih maju dibanding suap konvensional ketika meminta uang dari pengusaha atau vendor yang melakukan pekerjaan pemda,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Asep menambahkan bahwa dalam skema ini, Fadia tidak lagi meminta "jatah" kepada pihak ketiga, melainkan menguasai penuh hasil proyek tersebut.

“Keuntungan proyek diambil seluruhnya,” tegas Asep.

Dampak dan Kesulitan Pelacakan
Modus ini dinilai sangat merugikan karena menutup ruang bagi pengusaha lain untuk berkompetisi secara sehat. Selain itu, aparatur negara menjadi enggan menegur jika kualitas pekerjaan buruk, mengingat pemilik perusahaan adalah sang bupati sendiri.

KPK mengakui bahwa pola korupsi melalui entitas bisnis seperti ini lebih sulit dideteksi dibandingkan transaksi tunai atau "uang pelicin" biasa.

“Bagi aparat penegak hukum sulit karena tidak kelihatan. Bentuknya perusahaan. Tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uang atau bargaining,” ungkap Asep.

Aliran Dana dan Aset
Berdasarkan data penyidikan sepanjang 2023-2026, PT RNB mencatat transaksi masuk sebesar Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Namun, distribusi dana tersebut sangat janggal:

Rp22 miliar: Digunakan untuk gaji pegawai outsourcing.

Rp19 miliar: Diduga dinikmati pribadi oleh Fadia dan keluarganya.

Uang hasil korupsi tersebut diduga telah dialihkan ke dalam bentuk aset lain agar sulit dilacak oleh pihak berwenang.

“Uangnya masuk rekening perusahaan, dari situ segera sama mereka digeser dalam bentuk lain. Ada properti ada juga beberapa kendaraan. Hampir susah kita trace.”

Jeratan Hukum Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Korupsi Bupati Pekalongan Lebih 'Modern': Bukan Ambil Komisi, Tapi Bikin Perusahaan Sendiri"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.