Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Statusnya sebagai Tersangka Dinyatakan Sah

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pawarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur. “Penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai aturan. Dalil pemohon masuk ke pokok perkara, bukan ranah praperadilan,” ujar hakim dalam persidangan.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tersebut dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus, padahal aturan membatasi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan itu, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka. Namun hingga kini Yaqut belum ditahan.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Statusnya sebagai Tersangka Dinyatakan Sah"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.