Berani! Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang dengan AS
Bendera Amerika Serikat dan bendera Malaysia
Namun, putusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 menyatakan tarif timbal balik tidak sah. Presiden Donald Trump kemudian memberlakukan tarif baru sebesar 10% selama 150 hari, dengan rencana kenaikan menjadi 15%.
Malaysia menjadi negara pertama yang secara resmi menyatakan perjanjian batal. Laporan Global Trade Research Initiative (GTRI) menilai ada dua faktor utama di balik keputusan ini: hilangnya nilai ekonomi perjanjian setelah putusan Mahkamah Agung, serta tekanan perdagangan AS yang tetap berlanjut meski ada kesepakatan.
Dalam laporannya, GTRI menegaskan: “Dengan putusan Mahkamah Agung, ART kehilangan nilai ekonominya. Malaysia tidak lagi melihat manfaat dari melanjutkan perjanjian ini.”
Selain itu, AS juga meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, termasuk terkait kapasitas produksi berlebih dan praktik kerja paksa di puluhan negara.
Sementara itu, India dan AS masih berusaha mencapai kesepakatan dagang baru, meski detail maupun jangka waktunya belum jelas.
0 Dilihat
Baca juga

0 Response to "Berani! Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang dengan AS"
Posting Komentar