KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rutan

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pawarta - KPK resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari tahanan rumah kembali ke Rutan KPK pada Senin (23/3/2026). Langkah ini diambil setelah sebelumnya ia sempat mendapat pengalihan status sejak 19 Maret lalu.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK.” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan.

Sebelum dijebloskan kembali ke sel, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara, Jakarta Timur. Terkait pengalihan sebelumnya yang sempat menuai sorotan, Budi menyebutkan bahwa hal itu didasari permohonan keluarga.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Poin Utama Kasus:
Dugaan Korupsi: Yaqut diduga mengondisikan kuota haji 2023-2024 dengan mengubah proporsi kuota tambahan menjadi 50% reguler dan 50% khusus, yang melanggar UU No. 8 Tahun 2019.

Modus Operandi: Adanya "fee percepatan" bagi jemaah haji khusus tambahan sebesar 5.000 dollar AS (2023) dan 2.400 dollar AS (2024).

Kerugian Negara: KPK menaksir kerugian mencapai Rp 622 miliar.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rutan"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.