Kejagung Serahkan Rp 13,2 T Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO-Janji Prioritaskan Penindakan Korupsi yang Rugikan Rakyat

Presiden Prabowo saksikan langsung Kejagung serahkan Rp 13,2 triliun uang sitaan dari kasus korupsi CPO Presiden Prabowo saksikan langsung Kejagung serahkan Rp 13,2 triliun uang sitaan dari kasus korupsi CPO
Bineka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung akan memprioritaskan penindakan kasus korupsi yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat. Janji itu ia sampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto saat penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Dalam acara di Gedung Utama Kejagung, Senin (20/10/2025), Kejagung menyerahkan Rp 13,255 triliun ke negara dari perkara korupsi ekspor CPO. Meski demikian, Burhanuddin mengakui pengembalian itu belum seluruhnya karena masih ada kekurangan Rp 4,4 triliun.

"Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," ujar Burhanuddin.

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang telah ditindak, seperti korupsi garam, gula, dan baja.

"Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan lebih dulu," terangnya.

Terkait sisa uang pengganti Rp 4,4 triliun dalam kasus CPO, Burhanuddin menyebut dua korporasi, yakni Musim Mas dan Permata Hijau, meminta penundaan pembayaran. Kejagung menyetujui penundaan dengan syarat perusahaan menyerahkan aset berupa kebun sawit sebagai jaminan.

"Karena yang Rp 4,4 (triliun)-nya adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dan kami karena situasi dan perekonomian kami bisa menunda tapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan pada kami ya. Kelapa sawit, jadi kebun sawit ya perusahaannya ada menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset korupsi merupakan bagian dari upaya Kejagung menghadirkan keadilan ekonomi

"Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan satu wujud upaya kejaksaan dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," katanya.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Kejagung Serahkan Rp 13,2 T Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO-Janji Prioritaskan Penindakan Korupsi yang Rugikan Rakyat"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.