Dinilai Lancang Serang Iran, Donald Trump Digugat DPR AS di Kongres

Desakan pembatasan muncul setelah Amerika Serikat bersama Israel melancarkan operasi militer terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026). Senator Demokrat Tim Kaine menilai langkah Trump ilegal dan meminta presiden terlebih dahulu memperoleh otorisasi United States Congress, satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan perang menurut Konstitusi AS.
Kaine kembali mendorong pemungutan suara atas resolusinya, dengan menegaskan tidak ada ancaman mendesak dari Iran yang membenarkan perang. Sementara itu, pemerintahan Trump menyebut Iran sebagai ancaman “segera” dan Menteri Pertahanan AS bahkan menyebut konflik ini sebagai “perang”, memicu perdebatan soal legalitas penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan Kongres.
0 Dilihat
Baca juga

0 Response to "Dinilai Lancang Serang Iran, Donald Trump Digugat DPR AS di Kongres"
Posting Komentar