Terbitkan Pergub, Pramono Tetapkan 15 Golongan Dapat Layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis

Bus Transjakarta Bus Transjakarta
Pawarta-Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pemberian layanan angkutan umum massal gratis bagi 15 golongan masyarakat tertentu di Ibu Kota. Aturan ini diteken Gubernur Pramono pada 13 Oktober 2025.

Layanan transportasi umum gratis ini mencakup tiga moda transportasi utama di Jakarta, yakni Transjakarta (sistem BRT), MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Dalam Pasal 2 disebutkan dengan jelas, "Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan."

Secara spesifik, layanan BRT yang digratiskan meliputi angkutan umum pengumpan (feeder), layanan integrasi, layanan Transjabodetabek, dan layanan angkutan umum lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT.

Warga yang masuk dalam kriteria tersebut kini dapat menikmati fasilitas mobilitas gratis, asalkan mereka memenuhi syarat dan mekanisme pendaftaran yang juga dijabarkan dalam Pergub. Perlu dicatat, masyarakat hanya dapat mendaftarkan diri melalui salah satu golongan yang tersedia.

Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan angkutan umum massal gratis di Jakarta sesuai Pergub Nomor 33 Tahun 2025:

1. Peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul

2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak

3. Penghuni rumah susun sederhana sewa

4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

7. Penyandang disabilitas

8. Penduduk lanjut usia

9. Veteran Republik Indonesia

10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini

12. Penjaga rumah ibadah

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu

15. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat hanya bisa mendaftarkan diri melalui satu golongan. Pelajar pemegang KJP Plus dan KJMU harus melampirkan KTP, KIA, atau KK Jakarta.
0 Dilihat
Baca juga
X
Komentar
Sembunyikan

0 Response to "Terbitkan Pergub, Pramono Tetapkan 15 Golongan Dapat Layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis"

Posting Komentar

 
Back to top

Arymedia Blogger theme. Berminat? Hubungi ARYMEDIA.

Lanjut scroll untuk lanjut baca artikel.